Perkembangan regulasi ketenagakerjaan di Indonesia menuntut para pemilik usaha dan praktisi Human Resources (HR) untuk selalu adaptif dan teliti dalam penyusunan kontrak kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) serta pengelolaan tenaga alih daya (outsourcing).
1. Pembatasan Jangka Waktu PKWT
Berdasarkan peraturan pemerintah pelaksana terbaru, jangka waktu PKWT didasarkan atas selesainya suatu pekerjaan tertentu paling lama 5 (lima) tahun, termasuk jika dilakukan perpanjangan.
2. Kewajiban Uang Kompensasi PKWT
Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja PKWT yang telah memiliki masa kerja minimal 1 (satu) bulan secara terus-menerus saat berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.