Seminar

Pembicara tentang regulasi perizinan bersama DPR RI

Ditulis oleh Tim Legal Aswangga 16 September 2026 5 Menit
Pembicara tentang regulasi perizinan bersama DPR RI

Perkembangan regulasi ketenagakerjaan di Indonesia menuntut para pemilik usaha dan praktisi Human Resources (HR) untuk selalu adaptif dan teliti dalam penyusunan kontrak kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) serta pengelolaan tenaga alih daya (outsourcing).

1. Pembatasan Jangka Waktu PKWT

Berdasarkan peraturan pemerintah pelaksana terbaru, jangka waktu PKWT didasarkan atas selesainya suatu pekerjaan tertentu paling lama 5 (lima) tahun, termasuk jika dilakukan perpanjangan.

2. Kewajiban Uang Kompensasi PKWT

Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja PKWT yang telah memiliki masa kerja minimal 1 (satu) bulan secara terus-menerus saat berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.

Bagikan Artikel Ini: